Kamis, 24 Maret 2011

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang UKL - UPL

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL - UPL dan SPPL adalah pengganti KEPMENLH No. 86 Tahun 2002 tentang Pedoman UKL-UPL.

Dalam Peraturan Menteri ini ada pengaturan baru yang tidak ada pengaturan sebelumnya yaitu SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)

Untuk lebih jelasnya Silahkan download di sini ....

Ditulis Oleh : LPPL Matarm // 23.31
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
LPPL. Diberdayakan oleh Blogger.