Kamis, 24 Maret 2011

BLH Lobar Imbau Pengusaha Lengkapi DELH dan DPLH

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Pemkab Lobar) melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH), saat ini tengah melakukn imbuan serius kepada pengusaha di wilayah ini. Imbauan tersebut berupa kelengkapan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELP) dan Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DELP). Imbauan ini sesuai surat Kemen LH No.B-718/Dep.I/LH/01/2011 tentang batas waktu penetapan dan pengesahan DELH/DPLH.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, ada lima poin penting yang harus ditaati sebagai imbauan. Imbauan ini ditujukan kepada semua pengusaha yang telah memiliki ijin usaha, namun ternyata belum memiliki DELH/DPLH. Imbauan tersebut antara lain;

- Deadline (batas waktu) penyusunan DELP/DPLH paling lama tanggal 3 Oktober 2011. Ini sesuai ketentuan pasal 2 ayat 2 Permen LH No.14 tahun 2010 tentang Dokumen LH bagi usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Ijin Usaha dan/atau Kegiatan, tetapi Belum Memiliki Dokumen LH.

- Apabila masih terdapat usaha dan/atau kegiatan skala amdal yang telah memiliki ijin, tapi tidak memiliki dokumen amdal, maka diharapkan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk segera memiliki Dokumen LH dengan segera mengusulkan penetapan DELH kepada kemen LH. Karena penetapan DELH oleh Kemen LH akan dibatasi sampai sampai bulan Juli 2011. Ini untuk memberi waktu penyusunan, penilaian hingga pengesahan sebelum tanggal 3 Oktober 2011.

- Untuk usaha dan/atau kegiatan yang telah ditetapkan DELH/DPLH maupun DPPL, namun belum melakukan penyusunan dokumen, diharapkan kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk segera berkoordinasi dengan instansi LH sesuai kewenangan masing-masing guna diproses penilaian dan pengesahan dokumen terkait.

- Apabila setelah tanggal 3 Oktober 2011, kegiatan yang telah ditetapkan DELH/DPLH maupun DPPL, belum juga mendapatkan pengesahan terhadap dokumen yang disusun, maka penetapan DELH/DPLH maupun DPPL dianggap tidak berlaku dan kegiatan tersebut dianggap tidak memiliki dokumen LH.

- Bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki dokumen LH setelah tanggal 3 Oktober 2011, maka terhadap penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan tersebut dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU No.32 tahun 2009 tentang, Perlindungan dan Pengelolaan LH.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Badan LH Lobar, Drh.I Nyoman Sembah mengungkapkan, imbauan ini semata-mata menindaklanjuti pemberlakuakn Permen LH No.14 tahun 2010 serta surat Kemen LH tentang batas waktu penetapan dan pengesahan DELH/DPLH. “Imbauan ini saya kirim kepada seluruh SKPD dan pengusaha di Lobar,”

Ditulis Oleh : LPPL Matarm // 23.30
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
LPPL. Diberdayakan oleh Blogger.