Jumat, 25 Maret 2011

JASA PEMBUATAN DOKUMEN UKL-UPL DI MATARAM


Telah hadir di Kota Mataram, Lembaga Penyehatan dan Pelestarian Lingkungan (LPPL) Pusat Mataram. Badan Hukum Akta Notaris No. 13, Eddy Hermansyah, SH Tahun 2010.
Lembaga Penyehatan dan Pelestarian Lingkungan Mataram adalah Lembaga Lingkungan yang bernaung di Bawah Binaan Alumni dan Dosen Sekolah Tinggi Teknik Lingkungan (STTL) Mataram Kota Mataram Propinsi Nusa Tenggara Barat, bergerak sebagai Konsultan Bidang Lingkungan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengadaan/Jasa Konstruksi Sarana Bidang Lingkungan.
Lembaga kami didukung oleh tenaga ahli dan praktisi yang berpengalaman dibidangnya, dengan komitmen penuh untuk memberikan layanan terbaik bagi customer.

Bagi anda yang akan membuka usaha atau memiliki usaha yang sedang berjalan tetapi belum memiliki Dokumen Lingkungan, khususnya di wilayah NTB, kamilah solusinya.

Berikut, paparan tentang Dokumen Lingkungan (UKL-UPL)

Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor. UKL-UPL telah berjalan selama bertahun-tahun, namun sampai saat ini masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya.

Dokumen UKL-UPL dibuat pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha/kegiatan yg telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. UKL-UPL dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

UKL/UPL merupakan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang harus dan wajib di miliki oleh semua perusahaan yang mempunyai aktifitas bisnis / produksi yang berdampak terhadap lingkungan dengan luas lahan dibawah 5 hektar sesuai dengan pasal 34 UU No. 32 Tahun 2009, setiap usaha yang tidak termasuk dalam kategori AMDAL wajib memiliki UKL / UPL.

Proses dan prosedur UKL-UPL tidak dilakukan seperti AMDAL tetapi dengan menggunakan formulir isian yang berisi :
* Identitas pemrakarsa
* Rencana Usaha dan/atau kegiatan
* Dampak Lingkungan yang akan terjadi
* Program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
* Tanda tangan dan cap
Formulir Isian diajukan pemrakarsa kegiatan kepada :
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota untuk kegiatan yang berlokasi pada satu wilayah kabupaten/kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Propinsi untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu Kabupaten/Kota
* Instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan untuk kegiatan yang berlokasi lebih dari satu propinsi atau lintas batas negara

Apa kaitan AMDAL dengan dokumen/kajian lingkungan lainnya ?

AMDAL-UKL/UPL
Rencana kegiatan yang sudah ditetapkan wajib menyusun AMDAL tidak lagi diwajibkan menyusun UKL-UPL (lihat penapisan Keputusan Menteri LH 17/2001). UKL-UPL dikenakan bagi kegiatan yang telah diketahui teknologi dalam pengelolaan limbahnya.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Wajib
Bagi kegiatan yang telah berjalan dan belum memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup (RKL-RPL) sehingga dalam operasionalnya menyalahi peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup, maka kegiatan tersebut tidak bisa dikenakan kewajiban AMDAL, untuk kasus seperti ini kegiatan tersebut dikenakan Audit Lingkungan Hidup Wajib sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan yang Diwajibkan.

Audit Lingkungan Wajib merupakan dokumen lingkungan yang sifatnya spesifik, dimana kewajiban yang satu secara otomatis menghapuskan kewajiban lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus yang aturan dan kebijakannya ditetapkan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Kegiatan dan/atau usaha yang sudah berjalan yang kemudian diwajibkan menyusun Audit Lingkungan tidak membutuhkan AMDAL baru.
AMDAL dan Audit Lingkungan Hidup Sukarela
Kegiatan yang telah memiliki AMDAL dan dalam operasionalnya menghendaki untuk meningkatkan ketaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Untuk pengurusan dan pembuatan Dokumen UKL-UPL, Hubungi >>>
LEMBAGA PENYEHATAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN MATARAM
Contact Person :
Putra : 0817367583
Agunk : 081805768000
email : lpplmataram@yahoo.com

Kunjungi juga kami di http://lpplmataram.wordpress.com/

Ditulis Oleh : LPPL Matarm // 01.06
Kategori:

4 komentar:

  1. Tidak sedikit kegiatan yg sudah jalan tapi persyaratan analisa dan dokumen lingkungan lainnya belum dibikin. Motifnya macem-macem, seperti dikarenakan gak mau ngeluarin cos untuk itu, atau karena sebenarnya usahanya itu gak layak dari sisi lingkungan....
    Sukses untuk LPPL-nya mas...

    BalasHapus
  2. Terima kasih sobat atas berbagi infonya ini

    BalasHapus
  3. Pengetahuan tentang dampak lingkingan sebenarnya sudah dimiliki oleh setiap orang, khususnya yang bergerak di bidang industri, explorasi, pertanian dan sebagainya yang berdampak pada lingkungan hidup. Tetapi di negeri kita tercinta ini masih super sedikit yang memiliki kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dengan kata lain, penekanan pada sisi akhlak dalam kampanye lingkungan hidup ini sangat diperlukan.

    BalasHapus
  4. Mantap nih blognya mas :)

    tentang peduli lingkungan ya :)

    BalasHapus

 
LPPL. Diberdayakan oleh Blogger.