Lembaga Penyehatan dan Pelestarian Lingkungan (LPPL) Mataram, melayani Jasa Pembuatan Dokumen Pelaporan UKL-UPL di NTB.
Penyusunan laporan UKL-UPL diwajibkan bagi perusahaan, dalam rangka mengelola lingkungan dengan baik, dan laporan diserahkan ke Badan Lingkungan Hidup Kabupaten untuk mendapat analisis guna penetapan status lingkungan hidup di daerah.
Bagi perusahaan yang telah memiliki dokumen UKL-UPL, dan belum menyusun laporan UKL-UPL, yang berada di wilayah NTB khususnya di wilayah Lombok Barat, Pelaporan UKL-UPL juga dapat difasilitasi melalui LPPL Mataram dan disusun secara sistimatis dan ilmiah disesuaikan dengan Program UKL-UPL yang ada di dalam dokumen UKL-UPL.
Untuk format baku penyusunan laporan UKL-UPL di Kabupaten Lombok Barat adalah sebagai berikut:
silahkan klik link di bawah ini:
PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN UKL-UPLUntuk pengurusan dan pembuatan Dokumen Laporan UKL-UPL, Hubungi >>>
LEMBAGA PENYEHATAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN MATARAM
Contact Person :
LEMBAGA PENYEHATAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN MATARAM
Contact Person :
Putra : 0817367583
Irfan Handi: 081 805 768 000
email : lpplmataram@yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar