Rabu, 23 Februari 2011

Kabupaten Tak Terbitkan IUP

Melihat banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) di NTB yang mendapat penolakan dari warga membuat kepala daerah dalam hal ini para Bupati harus berpikir ulang soal penerbitan SK Pertambangan. Bagi daerah yang tidak menerbitkan SK Pertambangan mendapat dukungan dari komisi III DPRD NTB, dimana dengan nihilnya aktifitas pertambangan didaerah akan berdampak pada tidak adanya gejolak masyarakat terkait industri pertambangan.
Anggota komisi III (Bidang Pertambangan, Lingkungan Hidup dan Infrastruktur) H Abdul Hadi menjelaskan, Kabupten yang bebas dari industri pertambangan salah satunya adalah Kabupaten Lombok Utara (KLU). Bupati setempat beralasan, keberadaan perusahaan tambang baik yang sedang eksplorasi maupun eksploitasi sering mengakibatkan ketidaknyamanan dalam masyarakat, bahkan sering menimbulkan konflik seperti yang terjadi di Lambu, Bima maupun di Sekotong Lombok Barat.

Dalam beberapa kesempatan Bupati KLU H Djohan Sjamsu mengatakan, pihaknya lebih berminat mengembangkan potensi sumber daya alam seperti potensi pertanian, peternakan serta perikanan yang melimpah. KLU juga berkomitmen akan tetap mengembangkan sector pariwisata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Sementara itu, anggota komisi III lainnya Adnan Kasogi mengungkapkan, seluruh IUP yang dikeluarkan oleh Bupati idealnya harus dilakukan pengkajian  kembali untuk mengantisipasi gejolak masyarakat yang anti tambang. Ia menjelaskan, usaha pertambangan yang dikelola oleh investor memang kerap menuai reaksi penolakan dari masyarakat atas nama lingkungan hidup.

Dampak positif berupa kesejahteraan masyarakat yang diakibatkan oleh usaha pertambangan disuatu daerah masih diragukan. Karena kesejahteraan yang digambarkan terkadang hanya kalkulasi ekonomi diatas kertas. Misalnya pendapatan per kapita warga Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sekitar Rp12 juta/bulan sebagai akibat dari adanya perusahaan PT.NNT, dimana angka tersebut berada di urutan ke 6 secara nasional. Namun faktanya masyarakat miskin di KSB sangat banyak.

Meski banyak persoalan yang muncul dari insdustri pertambangan ini, ia menilai Perda No 3/2010 RTRW NTB tidak perlu direvisi. Perda RTRW NTB yang membolehkan sektor pertambangan dilakukan di NTB pada dasarnya tidak menjadi persoalan. Jika ingin konflik pertambangan diminimalisir, sebaiknya Pemda memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pertambangan secara tradisional. Tentunya dengan membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam dunia pertambangan.

Ditulis Oleh : LPPL Matarm // 19.41
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
LPPL. Diberdayakan oleh Blogger.