Kamis, 24 Maret 2011

Sejarah Singkat LPPL Mataram

Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguhsungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam beberapa dasawarsa ini masyarakat Indonesia Bagian Timur (IBT) khususnya Masyarakat Nusa Tenggtara Barat banyak merasakan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sedangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Negara.
Atas dasar inilah Lembaga Penyehatan dan Pelestarian Lingkungan Mataram terbentuk dengan tujuan sebagai pengendali Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dan Sebagai media Promosi (Promotif), Pencegahan (Preventif) dan Pemulihan (Rehabilitatif) Fungsi Lingkungan Menuju Nusa Tenggara Barat yang Sehat dan Lestari.

Ditulis Oleh : LPPL Matarm // 23.27
Kategori:

1 komentar:

  1. Semoga sukses dan terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

    BalasHapus

 
LPPL. Diberdayakan oleh Blogger.